Home / Umum

Jumat, 28 Juni 2024 - 02:24 WIB

Debt Collector Tidak Bisa Menarik atau Merampas Kendaraan; Delik Pencurian dan Perampasan

Infolintaspendidikan.com//Kota Makassar (Sulsel) Opini – Marak terjadi tindakan melawan hukum yang dilakukan seorang Debt Collector (DC). Tindakannya terkadang brutal tanpa pertimbangan hukum sehingga menimbulkan perlawanan dari masyarakat.

Karena itu, tulisan ini dihadirkan untuk memberikan edukasi sekaligus menambah khasanah cakrawala berfikir sehat serta pengetahuan tentang larangan bagi debt collector dalam menjalankan tugasnya.

Menurut berbagai literasi, Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Debt collector merupakan kegiatan yang legal. Prinsipnya, DC bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur soal batas waktu penagihan debt collector seperti pinjaman online (pinjol), multifinance, bank dan lain-lain yang berkisar di pukul 08.00-20.00.

Debt collector atau penagih utang pinjaman online (“pinjol”) pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau mengeksekusi barang-barang milik debitur.

Hal hal yang dilarang seorang debt collector adalah tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

Debt Collektor tidak boleh menarik atau mengambil kendaraan karena hal itu adalah tindakan ini merupakan tindak pidana pencurian. Dan bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Larangan lain; debt collector atau penagih utang pinjaman online (“pinjol”) pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau mengeksekusi barang-barang milik debitur.

Debt Collector juga dilarang bekerjasama dengan polisi untuk suatu penagihan dan penarikan kendaraan. Hal ini dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.

Debt Colellector (DC) yang melakukan tindakan melawan hukum itu dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Selain itu, pengaduan debt collector juga bisa melalui OJK. Karena Lembaga ini merupakan otoritas pengawasan jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau Masyarakat.

Penulis; OMBINTANG (Asdar Akbar); Paralegal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar

Share :

Baca Juga

Umum

Kapolres Gowa Hadiri Commander Wish Kapolda Sulsel di Aula Mappaoddang

Umum

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemda Takalar Harap Wujudkan Kesadaran Cinta Lingkungan bagi Generasi

Umum

DPD HPI Sulsel Menggelar Musda Ke IX Di Hotel D’Maleo.

Umum

4 Karung Bantuan Baju Layak PakaiSiap Diberangkatkan ke Pulau Kayuadi Bantu Korban Kebakaran

Umum

Silaturahmi Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Turatea (KKT) dengan PJ.Bupati Jenepontodi Kampus Mega Reski

Umum

Pemdes Kampung Beru Muhammad Ali S.H, Gelar Safari Ramadhan di Empat Desa

Umum

Penyerahan Bantuan Beras Raskin Kelurahan.Samalewa Kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep.Sulawesi Selatan

Umum

Pj. Bupati Takalar didampingi Pj. Ketua TP. PKK hadir di Gerakan Pasar Murah