Infolintaspendidikan.com //Kota MAKASSAR–Sulsel- Sebanyak 300 knalpot brong yang disita dalam Operasi Zebra selama sepekan di Makassar, telah dimusnahkan pada Senin (21/10/24). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satlantas Polrestabes Makassar
Knalpot brong tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa knalpot brong ini merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis (spesifikasi teknis kendaraan atau “spactek)
“Knalpot yang tidak sesuai standar ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya.
Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Lebih lanjut, Kompol Mamat Rahmat mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, atau peralatan lain yang bisa mengganggu keselamatan di jalan.
Menurutnya, Operasi Zebra adalah bentuk tindakan tegas pihak kepolisian dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena kebisingannya.
“Pihak kepolisian berharap melalui tindakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan akan meningkat,” lanjut Mamat Rahmat.
Dijelaskan, Penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar tidak hanya menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. (*)