Infolintaspendidikan.com // Kab. Sinjai (Sulsel) Lembaga Swadaya masyarakat, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Republik Indonesia (APKAN-RI), meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan coba coba melibatkan diri di salah satu kandidat Calon bupati dan wakil bupati, menakan apalagi mengarahkan bawahannya untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Sinjai, 2024.
Lanjut begitu juga pejabat- pejabat, tinggi jangan ada menakan ke bawahanya apalagi mengarakan di salah satu calon bupati dan wakil bupati, dan bawaslu dan KPU, kadis pendidikan kepala sekolah camat kepala desa harus bekerja provisonal, jangan ada melihat salah satu calon bupati dan wakil bupati, bawaslu harus bertindak tegas, jangan pandang bulu itulah harapan masyarakat di sinjai. Kita mencari pemimpin yang baik itulah harapan yang masyarakat di kabupaten Sinjai.
Aparatur sipil negara jangan coba coba menekan bawahanya untuk berpihak kepada calon Tertentu apalagi ikut menjadi bagian team sukses. Penegasan ini tidak main main karna uu melarang bagi aparatur sipil negara.
Kalau ada ASN atau Kades yang Tidak Mengindahkan Ketentuan UU untuk Netral Selama Pilkada Maka Sanksinya akan sangat tegas dan berat sangat jelas tidak ada sangsi ringan Langsung sangsi sedang yang bisa di copot dari jabatan.
Menurut peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UUD No .10 Tahun 2016 Dan UUD no .6 Tahun 2014 Tentang Desa di Tegaskan Bahwa Pejabat Negara Pejabat Daerah Aparatur Sipil Negara TNI POLRI kepala desa/Lurah Di Larang Membuat Dan/atau Tindakan Yang menguntungkan Maupun Merugikan Calon Keduanya Jelas Aturan Itu Melarang ASN dan Kades untuk Terlibat Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pilkada Dan kegiatan Kampanye Baik secara Aktif Maupun Tidak aktif Langsung ataupun Tidak Langsung..
Minggu 10/November 2024
Kepala biro media kojam id. Sinjai, andi baso lolo sufu,